16 Januari 2012

HADIRILAH....
MAJELIS TA'LIM & RATIB "RIYADHUL JANNAH".
Setiap malam Kamis Ba'dal Isya.
Tempat: Majelis Ta'lim & Ratib "RIYADHUL JANNAH",
Perum Alamanda Regency Blok G 6 No.16.Desa Karang Satria Kec.Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
Pengajar:
1. Malam Kamis ke-1 :
Hb.Muhammad bin Alwi Al Haddad (Kitab Nashoihu Ad Diniyah-Imam Al Haddad).
2. Malam Kamis ke-2&ke-4 :
Ust.Rahmat Hidayat,S.Pd.I (Kitab Taqrirot As Sadiidah-Fiqih Imam Syafi'i).
3. Malam Kamis ke-3 :
Hb.Ibrohim Ba'bud (Ponpes Al Khoirot Bekasi)-Kitab Jawahirul Lu'Luiyyah Syarh Arba'in An Nawawiyah.

Ttd:
Pimpinan Majelis Ta'lim & Ratib "RIYADHUL JANNAH"-Perum Alamanda Regency

Ust.Rahmat Hidayat,S.Pd.I

26 Juli 2011

RISALAH PUASA RAMADHAN

Secara bahasa (etimologi) berarti : menahan.

Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.

Dasar wajib puasa:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (Al-Baqoroh 183)

Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyyah.

Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.

Syarat sah puasa:

1. Islam
2. Berakal
3. Bersih dari haid dan nifas
4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.

Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.

Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.

Syarat wajib puasa:

1. Islam
Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.

Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’ kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.

2. Mukallaf (baligh dan berakal).
Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.

3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit).
Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (sekitar 6,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.

4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).



Rukun-rukun puasa:

1. Niat,

Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:

a. diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur
b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.

Niat puasa Ramadhan yang sempurna:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى

Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.

1. Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).

Jahil ma’dzur/kebodohan yang ditolerir syariat ada dua:
a. hidup jauh dari ulama’.
b. baru masuk islam.



Hal-hal yang membatalkan puasa :

1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
1. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
2. Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
3. Gila meskipun sebentar.
4. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
5. Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
6. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
7. Muntah dengan sengaja.

Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa:

1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh [denda] yaitu:
- membebaskan budak perempuan yang islam
- jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,
- jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (sekitar 6,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.

2. Hukum menelan dahak :

* Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
* Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.

Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf ha’ (
ح), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.

3. Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:

- Murni (tidak tercampur benda lain)
- Suci
- Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.

4. Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:

- Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.
- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.

5. Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:

* Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
* Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.

6. Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.

Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya nampak bersih.

7. Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.

8. Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:

1. Wajib qodho’ dan membayar denda :
* Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
* Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.

2. Wajib qodho’ tanpa denda.
Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.

3. Wajib denda tanpa qodho’.
Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu berpuasa.

4. Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda.
Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.

Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.


Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan:

1. Menyegerakan berbuka puasa.
2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi pemanis.
5. Membaca doa berbuka yaitu:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ .اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ اَللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ اَنْ تَغْفِرَ لِي .

6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan
9. Menekuni sholat tarawih dan witir.
10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.
11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
12. Meninggalkan caci maki.
13. Berusaha makan dari yang halal
14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain



Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:
1. Mencicipi makanan.
2. Bekam [mengeluarkan darah].
3. Banyak tidur dan terlalu kenyang.
4. Mandi dengan menyelam.
5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.


Hal hal yang membatalkan pahala puasa:

1. Ghibah (gosip)
2. Adu domba
3. Berbohong
4. Memandang dengan syahwat
5. Sumpah palsu.
6. Berkata jorok atau jelek

Rasulullah SAW bersabda :
خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة

“ Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R. Anas)

Sumber : www.madinatulilmi.com

03 Januari 2010

KHUTBAH JUM'AT AL HABIB UMAR BIN HAFIZH





Beliau adalah Seorang Figur Ulama Mufti Dunia,yang sering dijadikan Rujukan Ulama Diseluruh Dunia,Semoga ALLAH SWT Merahmatinya,juga bagi Kita sekalian,Amiin.Dan dalam Rangkaian Kegiatan Beliau dalam Kunjungannya ke Indonesia,yang dihadiri juga oleh Para Ulama dari berbagai Golongan.Diantara yang diwasiatkannya adalah:
Segala sesuatu sangatlah mudah bagi Allah SWT,sekalipun menghimpun manusia di hari kiamat yang telah dipastikan.
Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah SWT, satu-satunya, yang tiada sekutu bagi-Nya. Dialah yang bakal meletakkan seluruh manusia di hadapan-Nya, guna diberi pahala atau siksa.
Ketika itu, beruntunglah manusia-manusia beriman yang pandai memanfaatkan waktu hidupnya dengan menghadiri majelis kebajikan, ketaatan dan dzikir, dan menyesallah mereka yang telah menghabiskan umurnya untuk berbuat maksiat.
Aku bersaksi bahwa sang panutan, Nabi Muhammad SAW adalah rasul yang diutus oleh-Nya untuk menabur hidayah di muka bumi.
Ya Allah limpahkanlah salawat dan salam kepada Baginda Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat dan orang-orang yang patuh kepada beliau hingga hari akhir nanti.

Wahai hamba Allah
Dalam majelis ini, aku berwasiat kepada Anda samua, sekaligus kepada diri sendiri agar senantiasa bertakwa kepada Allah SWT. Ketahuilah, barangsiapa bertakwa kepada Allah SWT, ia akan hidup penuh kekuatan dan berjalan di bumi-Nya dengan rasa aman dan tentram

Wahai hamba Allah
Ada dua perkara yang menyebabkan umat Rasulullah SAW ini kerap kali dilanda musibah dan bencana, dan sayang sekali, mereka tidak menyadari, atau bahkan tidak mempedulikanya sama sekali, sekalipun beliau SAW dan para Ulama telah sering mengingatkan.

Dua perkara itu adalah, pertama, tiadanya penghargaan akan waktu, kesempatan dan umur yang telah dianugerahkan Allah Subhanahu Wata’ala.
Sekarang ini, umumnya umat telah menyia-nyiakan waktu dan membuangnya untuk hal-hal yang kosong. Sebagian lagi menghabiskan waktu dalam perbuatan makruh, dan, bahkan kemaksiatan. Perbuatan ini setianya memancing amarah Allah SWT.
Namun mereka abaikan serta tak mengindahkan. Maka tidaklah mengherankan apabila bencana demi bencana mulai merebak di negeri muslimin.

Kedua, pergaulan dan persaudaraan yang tidak lagi dilandasi 'itikad baik. Ketika umur dan waktu terbengkalai, ketika perkawanan tidak lagi dilandasi niat baik, maka kerusakan merajalela, fitnah dan cobaan bakal mendera umat, tak peduli di desa maupun di kota.
Baginda Nabi SAW, dalam sabda-sabdanya, telah banyak mengingatkan umat agar memanfaatkan waktu dengan maksimal dan mendasari pergaulannya dengan niat soleh.
Semua itu demi kebaikan umat sendiri. Akan tetapi sayang, orang-orang sudah menutup telinga dan mata.
Mereka tak lagi berminat mendengarkan seruan beliau SAW.

Sadarlah wahai muslimin/wahai hamba Allah. Waktu adalah esensi kehidupanmu.
Umur adalah peluang yang diberikan kepadamu. Berharga atau tidaknya hidupmu bergantung pada bagaimana kau memanfaatkan usiamu itu.

Rasulullah SAW bersabda, Di hari pembalasan nanti, dua telapak kaki seorang hamba akan tertahan dijembatan sirat. Takkan beranjak sampai ia ditanya mengenai empat hal. untuk apakah seluruh umur hidupnya? Dikemanakan usia mudanya? Dari mana ia mendapatkan harta dan digunakan untuk apakah harta itu? Sudahkah ilmunya diamalkan?

Wahai hamba Allah
Kita wajib kembali ke jalur yang telah digariskan Rasulullah SAW. Beliau adalah insan yang selalu berkata jujur. Beliau adalah sang petunjuk, penyeru kebenaran, suluh umat, dan pemberi kabar-kabar dari Ilahi. Beliau sangat cinta kepada umatnya. Kasih beliau kepada kita lebih besar dari kasih orang tua kita sendiri kepada kita. Allah SWT berfirman,

“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri”

Kembali ke dua hal di atas. Beliau SAW pernah mengabarkan, “Di dalam surga, para penghuninya masih merasakan suatu kerugian besar, yakni mengenai waktu yang telah berlalu—di kehidupan dunia—yang tidak mereka gunakan untuk berdzikir kepada Allah SWT.”

Beliau juga mewanti-wanti, “Ketika suatu kaum duduk bersama-sama, akan tetapi tidak mengingat Allah SWT sama sekali, maka mereka bakal merasakan penyesalan di hari kiamat nanti.”

Pergunakanlah waktu dengan aktifitas yang baik. Ikatlah persaudaraan dengan asas yang bagus serta tujuan yang penuh manfaat.
“Ketika seseorang menjalin kawan, meskipun sejenak di siang hari, kelak ia akan ditanya mengenai perkawanan itu: telahkan ia melaksanakan hak-hak Allah SWT atau meng-alpakannya?” begitulah yang dinarasikan Rasulullah SAW.
Saling ber-wasiatlah di jalan Allah dengan baik dan bersabarlah dengannya[pen]

Wahai hamba Allah
Kita sudah sering membuang-buang waktu. Di antara kita bahkan ada yang lebih banyak mengisi waktu untuk maksiat. Marilah kita renung-kan bersama.
Ke manakah malam-malam kita?
Untuk apakah umur-umur kita?
Apa yang kita kerjakan antara Maghrib dan Isyak?
Bagaimana kabar majelis muslimin, pasar-pasar dan warung-warung? Tempat-tempat itu telah menjadi ajang melupakan Allah SWT dan Rasul-Nya.

Ingatlah, bagaimana Baginda Rasul senantiasa dzikir kepada Allah di setiap waktunya. Dulu, kaum muslimin tak pernah lalai untuk berdzikir, di mana saja, siang dan malam.
Akan tetapi kini, umat Islam, baik yang muda maupun yang tua, sudah menganggap remeh dzikir. Mereka malas mengingat Allah dan lebih suka membicarakan yang lain.
Ketika di dalam masjid sekalipun, mereka menganggap membaca Al-Quran tidak lebih ni'mat daripada bicara omong kosong.
Hingga kita kerap menyaksikan mereka bicara tak tentu arah di dalam rumah Allah. Bahkan tak segan mereka meletakkan Al-Quran yang tengah dibaca hanya demi bisa mengobrol bersama rekan-rekan mereka. Sungguh, Betapa genting keadaan muslimin.

Tak hanya itu, umat Islam sekarang cenderung menjauhi majelis ta'lim. Ketika majelis pengajian diadakan di suatu tempat, pesertanya selalu tak banyak. Orang-orang enggan datang dan lebih memilih kumpulan-kumpulan yang kurang baik.
Mereka adalah manusia yang rugi. Mereka bakal menyesal.
Keberadaan mereka sudah dinubuatkan Rasulullah SAW, “Manusia yang paling besar penyesalannya di akhirat kelak adalah mereka yang punya kesempatan untuk mengaji akan tetapi mereka sia-siakan kesempatan itu.”

Masa keemasan telah berlalu, yakni masa sahabat, tabiin, dan tabi'ut-tabiin. Masa ketika dzikir, baca Al-Quran dan hadis menjadi kebiasaan, baik ketika makan, minum, tidur, dan segala rutinitas.

Wahai hamba Allah
Ketahuilah, suatu majelis yang dilandasi niatan baik dan tujuan yang mulia, yakni ridha Allah dan Rasulullah, akan membuahkan kebajikan-kebajikan.
Di antaranya menangguhkan musibah, meredam permusuhan, dan mencegah perbuatan munkar, Semua itu lantaran sikap saling membantu di antara sesama Muslim. Dan mereka semua pasti memperoleh pahala-pahala dan anugerah yang tak kecil nilainya dari Allah SWT.
Sebab itulah Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan perhatian yang agung kepada majelis dzikir dan majelis ta'lim.

Ya Allah, bimbinglah kami kepada kebaikan. Tambahkanlah rahmat-Mu untuk kami. Siramkan anugerah-anugerah-Mu kepada kami. Elokkanlah dhahir dan bathin kami, serta niat dan tujuan kami. Sirnakan kesulitan dari kaum muslimin. Dengan kasih-Mu, wahai Yang Maha Kasih Sayang.

22 Oktober 2009

UNDANGAN HAUL



HADIRILAH ACARA HAUL KE-7

HADHROTUS SYEKH KH.MUHAMMAD MUHADJIRIN AMSAR AD-DAARI

(
Pendiri Ma'had Annida Al Islamy & Majma' Al Marhalah Al'Ulya)



Hari/Tanggal : Minggu,15 November 2009

Pukul : 09.00 s/d Selesai

Tempat : Pondok Pesantren Annida Al-Islamy,Bekasi
Jl.Ir.H.Juanda(Depan Rumah Dinas Walikota Bekasi)

05 Juli 2009

Kalam Al-Habib Zain bin Ibrahim Bin Smith Tentang Da'wah Ilalloh

Kalam Al-Habib Zain bin Ibrahim Bin Smith

Cinta kepada Rasul adalah salah satu ibadah yang paling mulia di sisi Allah SWT karena dengannyalah kita akan sampai kepada Allah SWT. Sampai-sampai Imam Sya’roni ra setiap sehabis shalat, wiridnya adalah,

اللهم حببني إلى النبي صلى الله عليه و سلم

“Ya Allah, tambahkanlah rasa cintaku kepada Nabi SAW”

Maka dari itulah kita harus selalu berupaya untuk menggembirakan hati beliau SAW, dan tidak ada amalan yang paling dicintai beliau seperti da’wah ilAllah (berdakwah mengajak ke jalan Allah).

Sebagaimana diriwayatkan seorang dari marga Al-Habsyi yang mana orang tersebut telah memperbanyak shodaqoh, sholawat dan lain-lain, tetapi masih saja belum mendapat keinginannya yaitu fath al-akbar. Hingga suatu saat dia bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW. Kemudian dia bertanya tentang hal tersebut, serta meminta kepada Nabi SAW tentang keinginannya tersebut. Tetapi Nabi SAW menyerahkan hal ini kepada Habib Ahmad bin Umar Bin Sumaith. Maka ketika bangun dari tidurnya, bergegaslah orang tersebut menuju Habib Ahmad, seraya menceritakan tentang apa yang ia lihat di dalam mimpinya tersebut.

Maka Habib Ahmad menjawab.

“Hawalah maqbulah (pemindahan dari Rasul saya terima). Tetapi dengan syarat!”, kata Habib Ahmad.

“Yaitu tak terucap dari lisanmu kecuali untuk da’wah ilAllah.”

Maka orang tersebut pun menjawab,

“Bagaimana aku mau berdakwah sedangkan aku bukan tholib ‘ilm (penuntut ilmu)?”

Habib Ahmad berkata,

“Ajarkan apa yang kau ketahui tentang rukun sholat, zakat, dan lain-lain. Pokoknya apa saja yang engkau ketahui!”

Maka ketika keluar dari rumah Habib Ahmad sampai ke desanya, orang tersebut mengajari setiap orang awam yang ia temui. Maka persis ketika sampai ke desanya, Allah SWT memberikan keinginannya yaitu fath al-akbar.

SubhanAllah. Begitu berharganya da’wah ilAllah di sisi baginda Muhammad SAW, hingga dengannya seseorang akan betul-betul mempunyai kedudukan di sisi Rasulullah SAW.

Cintailah Rosul. Dahulukanlah beliau dari segala-galanya. Jadikanlah beliau sebagai uswah. Dan jangan pula engkau lupa untuk selalu mengkhayalkan dzat Rasul SAW.

Al-Imam Ali bin Muhammad Alhabsyi berkata,

“Sesungguhnya dzat Muhammadiyyah adalah cermin dari dzat Ahadiyyah (Allah SWT). Yaitu ketika tak mampunya kekuatan manusia untuk memandang dzat Allah SWT, maka Allah menjadikan dzat Muhammad sebagai cerminNya.”

ليته خصني برؤية وجه # زال عن كل من رأه الشقاء

“Andai saja aku diberi keistimewaan untuk memandang sebuah wajah
yang apabila dipandang akan menghilangkan kesialan”

Beliaulah sumber bagi segala kemuliaan. Barangsiapa yang merindukan akhlak, beliaulah sumbernya. Siapa yang merindukan ketampanan, beliaulah sumber dari segala ketampanan.

Semoga Allah memuliakan mata kita untuk memandang dzat Muhammad di dunia ini, baik dalam keadaan terjaga atau dalam mimpi sekalipun. Amin.

25 Maret 2009

ROKOK..Apakah Haram Atau Makruh ???

Dari dulu sampai sekarang permasalahan rokok tidak pernah berhenti diperbincangkan. Berikut ini adalah sebagian dari diskusi tentang rokok, khususnya mengenai hukum rokok dalam kacamata syariah.

Tanya : Saya dengar bahwa hukum rokok sekarang ini adalah haram?


Jawab : Pada dasarnya tidak ada nash yang shorih (jelas) yang mengatakan bahwa rokok itu haram. Dan dalam kaidah ushul fiqih Syafi’I bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah mubah (الأصل فى الأشياء الاباحة) kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Nah, karena tidak ditemukan dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengharamkan rokok, maka pengambilan hukumnya dengan istish-hab (kembali ke hukum asalnya) yaitu mubah. Jadi hukum rokok pada asalnya adalah mubah.
Setelah itu para ulama membahas efek negatif dari merokok seperti menyebabkan bau mulut dan asapnya yang terkadang bisa menggangu orang lain, maka kemudian para ulama menetapkan bahwa rokok hukumnya makruh. Dan makruh disini adalah makruh li ghoirih (‘aridli) bukan makruh li dzatih. Jadi jika sebab-sebab kemakruhannya dapat dihilangkan, maka hukumnya menjadi tidak makruh lagi.

Tanya : Tapi saat ini para dokter menyatakan bahwa rokok merusak kesehatan sehingga sudah seharusnya para ulama zaman sekarang menghukumi rokok itu haram?


Jawab: Sebelum kita memasukkan unsur kesehatan sehingga menjadi ‘illat untuk mengharamkan rokok, maka perlu kita kaji dulu seberapa jauh rokok dalam hal merusak kesehatan. Dan seperti yang kita ketahui bahwa rokok tidak merusak kesehatan secara langsung atau berefek seketika, akan tetapi setelah melalui jangka waktu yang lama (bertahun-tahun) dan dilakukan secara terus menerus (kontinyu), maka barulah perokok menjadi sakit atau rusak kesehatannya. Dan hal ini tidak hanya terjadi pada para perokok saja, tapi juga pada orang yang tiap harinya selalu mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung bahan pengawet. Bahkan orang yang setiap harinya mengkonsumsi daging yang halal juga akan terkena penyakit darah tinggi dan kolesterol. Dan sebaliknya, orang yang pernah mencoba menghisap rokok beberapa kali saja selama hidupnya maka tentunya tidak akan berakibat merugikan terhadap kesehatannya.

Tanya : Jika dikatakan bahwa rokok tidak merusak kesehatan secara langsung dan efeknya juga tidak seketika, maka bagaimana dengan orang yang baru pertama kali merokok biasanya akan batuk-batuk?


Jawab: Batuk disini bukan berarti sakit batuk, tapi hanyalah bentuk refleks setelah ada benda asing yang masuk ke tenggorokan. Dan ini terjadi karena orang tersebut baru pertama kali merokok sehingga belum tahu cara menghisap rokok yang tepat. Oleh karena itu biasanya setelah merokok untuk kedua kalinya tidak akan batuk lagi. Seperti orang yang minum air dengan cara yang tidak tepat maka akan tersedak. Juga orang yang pertama kali mencium parfum dengan bau wangi yang menyengat biasanya akan bersin-bersin. Maka tidak bisa dikatakan dalam kasus ini bahwa minum air dan mencium parfum menjadi haram hukumnya. Dan beberapa orang juga tidak mengalami batuk-batuk walaupun baru pertama kali merokok.

Tanya : Bukankah disetiap bungkus rokok tertulis “Rokok dapat menyebabkan kanker”?


Jawab : Memang benar bahwa rokok dapat menyebabkan kanker, tapi bisa juga tidak. Dan bisa kita lihat banyak orang terkena penyakit kanker, paru-paru , dan jantung padahal dia tidak merokok. Dan sebaliknya banyak perokok yang tetap sehat bugar sampai masa tuanya.
Dan peringatan tersebut memang harus dicantumkan disetiap bungkus rokok karena merupakan aturan dari pemerintah. Seperti halnya berlaku untuk produsen obat-obatan yang mana mereka juga mencantumkan efek samping dari penggunaan obat tersebut. Bahkan untuk multivitamin yang notabene baik untuk kesehatan dan dianjurkan diminum setiap hari pun tertulis dalam bungkusnya peringatan-peringatan, misalnya; “Tidak dianjurkan untuk pengidap darah tinggi, penggunaan diluar dosis yang dianjurkan dapat menyebabkan kerusakan hati, dan lain sebagainya”.

Tanya : Orang-orang yang mengharamkan rokok berhujjah dengan ayat 195 surat al-Baqoroh?
ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة ؟
(Artinya : dan janganlah kamu jatuhkan dirimu dalam kehancuran)


Jawab : Kita tidak bisa “memakan” ayat ini secara mentah-mentah. Apalagi yang disebutkan itu hanyalah potongan kalimat dari ayat yang panjang. Kalimat yang sempurna dari ayat tersebut adalah;
وأنفقوا فى سبيل الله ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة وأحسنوا ان الله يحب المحسنين
(Artinya : Dan berinfaklah di jalan Allah dan jangan jatuhkan dirimu dalam kehancuran, dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan)
Dalam hadits riwayat al-Bukhori tentang ayat ini, dikatakan bahwa ayat ini turun dalam masalah nafkah. Sedangkan at-Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan al-Hakim menyebutkan bahwa at-tahlukah ( التهلكة ) bermakna terlena oleh harta dan meninggalkan jihad. Dan dalam kitab al-Jami’ li ahkamil Qur’an karangan al-Qurthubi, disebutkan bahwa Ibnu Abbas r.a. dan Hudzaifah bin al-Yaman mengatakan bahwa arti at-tahlukah adalah meninggalkan infaq di jalan Allah dan khawatir terhadap nasib keluarganya. Dan dari sahabat Rasulullah Nu’man bin Basyir r.a. mengatakan bahwa at-tahlukah adalah seseorang yang berdosa kemudian mengatakan bahwa Allah tidak mengampuninya (Tafsir al-Quran al-Adzim – Ibnu Katsir).
Jadi semua riwayat dalam ayat ini menyatakan bahwa yang dimaksud at-tahlukah disini bersifat maknawi, bukan bersifat dzohir yaitu merusak jasad, apalagi dikaitkan dengan merusak kesehatan karena merokok yang tentunya jauh dari arti yang sebenarnya dan juga jauh dari asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya) ayat ini.
Dan apabila at-tahlukah ini dimasukkan dalam kaidah al-halak ( الهلك ) dalam fiqih maka juga tidak tepat. Karena dalam kaidah fiqih al-halak artinya adalah khawatir akan kehancuran badan yang sudah mencapai tingkat dloruroh, yang membolehkan seseorang yang sakit untuk mengganti wudlu dan mandi dengan tayamum atau membolehkan seseorang yang sangat kelaparan untuk makan bangkai karena tidak ada makanan lain selain bangkai itu untuk menghindari al-halak.


Tanya : Orang-orang yang mengharamkan rokok juga berhujjah dengan ayat 157 surat al-A’rof;
…و يحلّ لهم الطيبات و يحرم عليهم الخبائث…
Artinya : (…menghalalkan atas mereka apa-apa yang baik dan mengharamkan kepada mereka apa-apa yang buruk…)?


Jawab : Sekali lagi jangan suka “memakan mentah-mentah” suatu ayat, tapi cobalah untuk membuka tafsir dari ayat tersebut. Maksud dari menghalalkan apa-apa yang baik adalah menghalalkan segala sesuatu yang baik yang diharamkan oleh Bani Israil dan kaum jahiliyah sebelum kedatangan Islam. Dan mengharamkan apa-apa yang buruk adalah segala sesuatu yang memang diharamkan seperti darah, babi, bangkai, dan lain sebagainya. Dan Allah tidak mengaharamkan sesuatu dengan nash kecuali memang sesuatu itu adalah buruk. Bukan diartikan sebaliknya bahwa segala sesuatu yang buruk adalah haram. Akan tetapi arti dari ayat tersebut adalah bahwa sesuatu yang nash memang mengharamkannya maka sesuatu itu pasti buruk.

Tanya : Dan orang-orang yang mengharamkan rokok juga berhujjah dengan hadits riwayat ad-Daruquthni dan al-Baihaqi;
لا ضرار ولا ضرار (رواه الدارقطني و البيهقي)
(Artinya : Tidak ada dloror dan dliror )


Jawab : Dalam kitab Fathul Mubin syarah kitab Arbain Nawawi karangan Ibnu Hajar al-Haitami disebutkan makna dloror adalah perbuatan yang merugikan / membahayakan orang lain yang perbuatan itu bermanfaat bagi pelakunya. Sedangkan dliror artinya perbuatan yang merugikan / membahayakan orang lain dan perbuatan itu tidak bermanfaat bagi pelakunya. Jadi jelas bahwa makna dloror dan dliror dari hadits ini adalah untuk orang lain, bukan dloror atau dliror untuk diri pelaku sendiri. Dan kemudian dibahas panjang lebar masalah perbuatan yang merugikan / membahayakan orang lain yang berujung pada hukum wajib, sunah, haram ,makruh, dan mubah. Seperti makan bawang maka hukumnya makruh, dan meletakkan kayu di dinding milik tetangganya hukumnya mubah, menyerang untuk membela diri dari serangan orang kafir (الايصاال) adalah wajib, dan lain sebagainya. Dan kaitannya dengan hal ini maka para ulama sudah menetapkan bahwa rokok hukumnya adalah makruh.
Dan kalaupun diartikan kemudlaratan untuk diri pelakunya sendiri pun maka dapat disimpulkan bahwa لا ضرار ولا ضرار bersifat kasuistis tergantung pada kondisi masing-masing orangnya. Bisa kita contohkan jika ada seseorang yang terkena stroke dan dokter mengatakan bahwa apabila ia mengkonsumsi daging sekali lagi maka pembuluh darahnya akan pecah atau strokenya akan bertambah parah yang bisa menyebabkan kematiannya, maka bagi orang tersebut mengkonsumsi daging hukumnya adalah haram. Berbeda dengan orang sehat yang dokter mengatakan “jangan makan daging setiap hari, karena hal itu dapat menyebabkan penyakit darah tinggi dan kolesterol”, maka mengkonsumsi daging bagi orang ini hukumnya adalah halal. Begitu juga dengan rokok.

Tanya : Jika memang hukum rokok tidak ada dalam nash al-Qur’an dan al-Hadits, padahal dalam hukum Islam ada ijma’ dan qiyas. Seperti ekstasi tentunya tidak ada nashnya tapi kemudian diqiyaskan dengan khomr. Dan untuk ijma’, bukankah sudah ada pertemuan ulama sedunia yang mengharamkan rokok? Dan juga sudah ada fatwa MUI yang mengharamkan rokok?


Jawab: Yang pertama tentang qiyas. Dalam masalah ekstasi diqiyaskan dengan khomr karena memiliki ‘illat yang sama, yaitu memabukkan. Sedangkan rokok diqiyaskan dengan apa? Karena rokok tidak memabukkan. Dan jika diqiyaskan dengan racun, maka ‘illatnya menjadi tidak sama. Karena racun memiliki efek yang merusak secara langsung dan seketika, sedangkan rokok tidak seperti itu.
Yang kedua tentang ijma’, maka kita harus melihat syarat-syarat ijma’ sesuai dengan ilmu ushul fiqih. Dan pertemuan ulama sedunia tersebut apakah sudah bisa disebut sebagai ijma’? mungkin yang diundang dalam pertemuan tersebut adalah para ulama yang memang anti rokok. Jadi ini pertemuan kelompok yang mana? Karena kelompok ulama lainnya juga mengadakan pertemuan ulama sedunia yang menghasilkan keputusan bahwa hukum rokok adalah makruh.
Yang ketiga tentang fatwa MUI terbaru disebutkan bahwa hukum rokok adalah haram bagi anak-anak dibawah usia 17 tahun dan makruh bagi orang dewasa.

Tanya : Orang yang merokok telah membuang uang untuk sesuatu yang mubadzir?


Jawab : Tidak seburuk itu, karena merokok bukan membakar uang, tapi ada sesuatu yang dikonsumsi, ada kebutuhan yang terpenuhi, dan ada kepuasan yang diperoleh.

Tanya : Saya kira semua ini tergantung dari hawa nafsu, karena kebanyakan dari ulama yang mengatakan bahwa rokok itu halal atau makruh ternyata mereka sendiri adalah perokok berat?


Jawab : Anda harus bertaubat karena telah berprasangka buruk (su’udzon) terhadap para ulama tersebut. Saya yakin para ulama yang mengatakan bahwa rokok itu halal (makruh), mereka telah menetapkan hukum tidak dengan hawa nafsunya, tetapi dengan ijtihad, istikhoroh, obyektivitas, dan dengan niat yang suci. Mereka tidak ingin mengharamkan sesuatu yang halal. Para ulama tersebut tidak ingin termasuk orang-orang yang dengan mudah mengharamkan sesuatu. Bahkan diriwayatkan bahwa saking hati-hatinya Imam malik dalam menetapkan hukum haram, maka muncul dari beliau istilah karohah tahrim ( كراهة تحريم ) dan karohah tanzih ( كراهة تنزيه ).

Tanya : Bagaimanapun juga masalah kesehatan tetap harus ditambahkan sebagi “illat´ dalam membuat keputusan baru dalam hukum rokok saat ini?


Jawab : Ya betul, sekarang ini masalah kesehatan memang harus ditambahkan sebaigai ‘illat baru dalam menghukumi rokok. Akan tetapi karena efek merusak kesehatan ini tidak secara langsung dan seketika, maka belum sampai ke derajat yang bisa dihukumi haram. Jadi untuk saat ini bisa dikatakan bahwa hokum rokok bertambah kemakruhannya (أشدّ كراهية). Dan saya anjurkan khususnya kepada orang-orang yang berpendidikan dan para tokoh masyarakat untuk menjaga kepribadiannya dengan tidak merokok. Karena sudah seharusnya mereka menjadi contoh bagi masyarakat umum dalam perilaku sehari-harinya. Yaitu tidak hanya menjalankan yang fardlu saja, tetapi juga selalu menjaga hal-hal yang sunah. Dan tidak hanya meninggalkan perkara yang haram, tetapi juga menjauhkan diri dari hal-hal yang makruh. Wallohu a’lam bis showab.

Silahkan terserah anda Menanggapi artikel ini....

Sumber : www.langitan.net

Mengenal Sosok Al habib Umar bin Hafizh


Beliau ialah Habib Umar putera dari Muhammad putera dari Salim putera dari Hafiz putera dari Abdullah putera dari Abi Bakr putera dari Aidarus putera dari Hussein putera dari Syeikh Abi Bakr putera dari Salim putera dari Abdullah putera dari Abdul Rahman putera dari Abdullah putera dari Syeikh Abdul Rahman al-Saqqaf putera dari Muhammad Maula al-Dawilah putera dari Ali putera dari Alawi putera dari al-Faqih al-Muqaddam Muhammad putera dari Ali putera dari Muhammad Shahib Mirbat putera dari Ali Khali Qasam putera dari Alawi putera dari Muhammad putera dari Alawi putera dari Ubaidillah putera dari Imam al-Muhajir Ahmad putera
dari Isa putera dari Muhammad putera dari Ali al-Uraidi putera dari Ja’far al-Sadiq putera dari Muhammad al-Baqir putera dari Ali Zainal Abidin putera dari Hussein sang cucu lelaki, putera dari pasangan Ali putera dari Abu Talib dan Fatimah az-Zahra puteri dari Rasul Muhammad s.a.w..

Beliau dilahirkan di Tarim, Hadramaut, salah satu kota tertua di Yaman yang menjadi sangat terkenal di seluruh dunia dengan berlimpahnya para ilmuwan dan para alim ulama yang dihasilkan kota ini selama berabad-abad. Beliau dibesarkan di dalam keluarga yang memiliki tradisi keilmuan Islam dan kejujuran moral dengan ayahnya yang adalah seorang pejuang martir yang terkenal, Sang Intelektual, Sang Da’i Besar, Muhammad bin Salim bin Hafiz bin Shaikh Abu

Bakr bin Salim.

Ayahnya ialah salah seorang ulama intelektual Islam yang mengabdikan hidup mereka demi penyebaran Islam dan pengajaran hukum suci serta aturan-aturan mulia dalam Islam. Beliau secara tragis diculik oleh kelompok komunis dan diperkirakan telah meninggal, semoga Allah mengampuni dosa-dosanya. Demikian pula kedua datuk beliau, Habib Salim bin Hafiz dan Habib Hafiz bin Abdullah yang merupakan para intelektual Islam yang sangat dihormati kaum ulama dan intelektual Muslim pada masanya. Allah seakan menyiapkan kondisi-kondisi yang sesuai bagi Habib Umar dalam hal hubungannya dengan para intelektual muslim disekitarnya serta kemuliaan yang muncul dari keluarganya sendiri dan dari lingkungan serta masyarakat dimana ia dibesarkan.

Beliau telah mampu menghafal al-Quran pada usia yang sangat muda dan ia juga menghafal berbagai teks inti dalam fiqh, hadis, bahasa Arab dan berbagai ilmu-ilmu keagamaan yang membuatnya termasuk dalam lingkaran keilmuan yang dipegang teguh oleh begitu banyaknya ulama-ulama tradisional seperti Muhammad bin Alawi bin Shihab dan Syeikh Fadl Baa Fadl serta para ulama lain yang mengajar di Ribat, Tarim yang terkenal itu. Maka beliau pun mempelajari berbagai ilmu termasuk ilmu-ilmu spiritual keagamaan dari ayahnya yang meninggal syahid, Habib Muhammad bin Salim, yang darinya didapatkan cinta dan perhatiannya yang mendalam pada da’wah dan bimbingan atau tuntunan keagamaan dengan cara Allah s.w.t. Ayahnya begitu memperhatikan sang ‘Umar kecil yang selalu berada di sisi ayahnya di dalam lingkaran ilmu dan zikir.

Namun secara tragis, ketika Habib ‘Umar sedang menemani ayahnya untuk solat Jumaat, ayahnya diculik oleh golongan komunis, dan sang ‘Umar kecil sendirian pulang ke rumahnya dengan masih membawa syal milik ayahnya, dan sejak saat itu ayahnya tidak pernah terlihat lagi. Ini menyebabkan ‘Umar muda menganggap bahawa tanggungjawab untuk meneruskan pekerjaan yang dilakukan ayahnya dalam bidang dakwah sama seperti seakan-akan syal sang ayah menjadi bendera yang diberikan padanya di masa kecil sebelum beliau mati syahid.

Sejak itu, dengan sang bendera dikibarkannya tinggi-tinggi, dia memulai, secara bersemangat, perjalanan penuh perjuangan, mengumpulkan orang-orang, membentuk majlis-majlis dan dakwah. Perjuangan dan usahanya yang keras demi melanjutkan pekerjaan ayahnya mulai membuahkan hasil. Kelas-kelas mulai dibuka bagi anak muda maupun orang tua di mesjid-mesjid setempat dimana ditawarkan berbagai kesempatan untuk menghafal al-Quran dan untuk belajar ilmu-ilmu tradisional.

Dia sesungguhnya telah benar-benar memahami Kitab Suci sehingga ia telah diberikan sesuatu yang khusus dari Allah meskipun usianya masih muda. Namun hal ini mulai mengakibatkan kekhawatiran akan keselamatannya dan akhirnya diputuskan beliau dikirim ke kota al-Bayda’ yang terletak di tempat yang disebut Yaman Utara yang menjadikannya jauh dari jangkauan mereka yang ingin mencelakai sang sayyid muda.

Disana dimulai babak penting baru dalam perkembangan beliau. Masuk sekolah Ribat di al-Bayda’ ia mulai belajar ilmu-ilmu tradisional dibawah bimbingan ahli dari yang mulia Habib Muhammad bin Abdullah al-Haddar, semoga Allah mengampuninya, dan juga dibawah bimbingan ulama mazhab Syafie, Habib Zain bin Sumait, semoga Allah melindunginya. Janji beliau terpenuhi ketika akhirnya dia ditunjuk sebagai seorang guru tak lama sesudahnya. Dia juga terus melanjutkan perjuangannya yang melelahkan dalam bidang dakwah.

Kali ini tempatnya adalah al-Bayda’ dan kota-kota serta desa-desa disekitarnya. Tiada satu pun yang terlewat dalam usahanya untuk mengenalkan kembali cinta kasih Allah dan Rasul-Nya s.a.w pada hati mereka seluruhnya. Kelas-kelas dan majelis didirikan, pengajaran dimulai dan orang-orang dibimbing. Usaha beliau yang demikian gigih menyebabkannya kekurangan tidur dan istirahat mulai menunjukkan hasil yang besar bagi mereka tersentuh dengan ajarannya, terutama para pemuda yang sebelumnya telah terjerumus dalam kehidupan yang kosong dan dangkal, namun kini telah mengalami perubahan mendalam hingga mereka sadar bahwa hidup memiliki tujuan, mereka bangga dengan indentitas baru mereka sebagai orang Islam, mengenakan serban/selendang Islam dan mulai memusatkan perhatian mereka untuk meraih sifat-sifat luhur dan mulia dari Sang Rasul Pesuruh Allah s.a.w..

Sejak saat itu, sekelompok besar orang-orang yang telah dipengaruhi beliau mulai berkumpul mengelilingi beliau dan membantunya dalam perjuangan dakwah maupun keteguhan beliau dalam mengajar di berbagai kota besar maupun kecil di Yaman Utara. Pada masa ini, beliau mulai mengunjungi banyak kota-kota maupun masyarakat diseluruh Yaman, mulai dari kota Ta’iz di utara, untuk belajar ilmu dari mufti Ta‘iz al-Habib Ibrahim bin Aqil bin Yahya yang mulai menunjukkan pada beliau perhatian dan cinta yang besar sebagaimana ia mendapatkan perlakuan yang sama dari Habib Muhammad al-Haddar sehingga ia memberikan puterinya untuk dinikahi setelah menyaksikan bahwa dalam diri beliau terdapat sifat-sifat kejujuran dan kepintaran yang agung.

Tak lama setelah itu, beliau melakukan perjalanan melelahkan demi melakukan ibadah Haji di Mekkah dan untuk mengunjungi makam Rasul s.a.w di Madinah. Dalam perjalanannya ke Hijaz, beliau diberkahi kesempatan untuk mempelajari beberapa kitab dari para ulama terkenal disana, terutama dari Habib Abdul Qadir bin Ahmad al-Saqqaf yang menyaksikan bahwa di dalam diri ‘Umar muda, terdapat semangat pemuda yang penuh cinta kepada Allah dan RasulNya s.a.w. dan sungguh-sungguh tenggelam dalam penyebaran ilmu dan keadilan terhadap sesama umat manusia sehingga beliau dicintai al-Habib Abdul Qadir salah seorang guru besarnya. Begitu pula beliau diberkahi untuk menerima ilmu dan bimbingan dari kedua pilar keadilan di Hijaz, yakni Habib Ahmad Mashur al-Haddad dan Habib Attas al-Habshi.

Sejak itulah nama Habib Umar bin Hafiz mulai tersebar luas terutama dikeranakan kegigihan usaha beliau dalam menyerukan agama Islam dan memperbaharui ajaran-ajaran awal yang tradisional. Namun kepopularan dan ketenaran yang besar ini tidak sedikitpun mengurangi usaha pengajaran beliau, bahkan sebaliknya, ini menjadikannya mendapatkan sumber tambahan dimana tujuan-tujuan mulia lainnya dapat dipertahankan.

Tiada waktu yang terbuang sia-sia, setiap saat dipenuhi dengan mengingat Allah dalam berbagai manifestasinya, dan dalam berbagai situasi dan lokasi yang berbeda. Perhatiannya yang mendalam terhadap membangun keimanan terutama pada mereka yang berada didekatnya, telah menjadi salah satu dari perilaku beliau yang paling terlihat jelas sehingga membuat nama beliau tersebar luas bahkan hingga sampai ke Dunia Baru.

Negara Oman akan menjadi fase berikutnya dalam pergerakan menuju pembaharuan abad ke-15. Setelah menyambut baik undangan dari sekelompok Muslim yang memiliki hasrat dan keinginan menggebu untuk menerima manfaat dari ajarannya, beliau meninggalkan tanah kelahirannya dan tidak kembali hingga beberapa tahun kemudian. Bibit-bibit pengajaran dan kemuliaan juga ditanamkan di kota Shihr di Yaman timur, kota pertama yang disinggahinya ketika kembali ke Hadramaut, Yaman.

Disana ajaran-ajaran beliau mulai tertanam dan diabadikan dengan pembangunan Ribat al-Mustafa. Ini merupakan titik balik utama dan dapat memberi tanda lebih dari satu jalan, dalam hal melengkapi aspek teoritis dari usaha ini dan menciptakan bukti-bukti kongkrit yang dapat mewakili pengajaran-pengajaran di masa depan.

Kepulangannya ke Tarim menjadi tanda sebuah perubahan mendasar dari tahun-tahun yang ia habiskan untuk belajar, mengajar, membangun mental agamis orang-orang disekelilingnya, menyebarkan seruan dan menyerukan yang benar serta melarang yang salah. Dar-al-Mustafa menjadi hadiah beliau bagi dunia, dan di pesantren itu pulalah dunia diserukan. Dalam waktu yang dapat dikatakan demikian singkat, penduduk Tarim akan menyaksikan berkumpulnya pada murid dari berbagai daerah yang jauh bersatu di satu kota yang hampir terlupakan ketika masih dikuasai para pembangkang komunis.

Murid-murid dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Kepulauan Comoro, Tanzania, Kenya, Mesir, Inggris, Pakistan, Amerika Serikat dan Kanada, juga negara-negara Arab lain dan negara bagian di Arab akan diawasi secara langsung oleh Habib Umar. Mereka ini akan menjadi perwakilan dan penerus dari apa yang kini telah menjadi perjuangan asli demi memperbaharui ajaran Islam tradisional di abad ke-15 setelah hari kebangkitan. Berdirinya berbagai institusi Islami serupa di Yaman dan di negara-negara lain dibawah manajemen al-Habib Umar akan menjadi sebuah tonggak utama dalam penyebaran Ilmu dan perilaku mulia serta menyediakan kesempatan bagi orang-orang awam yang kesempatan tersebut dahulunya telah dirampas dari mereka.

Habib Umar kini tinggal di Tarim, Yaman dimana beliau mengawasi perkembangan di Dar al-Mustafa dan berbagai sekolah lain yang telah dibangun dibawah manajemen beliau. Beliau masih memegang peran aktif dalam penyebaran Islam, sedemikian aktifnya sehingga beliau meluangkan hampir sepanjang tahunnya mengunjungi berbagai negara di seluruh dunia demi melakukan kegiatan-kegiatan mulianya.

Sumber : http://pondokhabib.wordpress.com